Sensus merupakan salah satu metode/cara untuk mengumpulkan data tentang sesuatu hal/keadaan dimana semua populasi dicacah secara keseluruhan. Sensus penduduk yang biasa dikenal dengan istilah SP merupakan kegiatan untuk mencacah/menghitung jumlah penduduk di seluruh wilayah suatu Negara pada suatu waktu tertentu dimana semua penduduk di cacah tanpa kecuali.
Sensus penduduk pertama kali diadakan oleh bangsa Babilonia pada tahun 4000 SM dan bangsa Mesir pada tahun 2500 SM. Pada waktu itu sensus penduduk digunakan untuk kepentingan militer, pengumpulan pajak, dan perluasan wilayah kerajaan.
Sensus penduduk telah dilakukan semua Negara di dunia. Di Indonesia sendiri telah dilakukan delapan (8) kali sensus penduduk yang dilakukan setiap sepuluh tahun sekali dan dilaksanakan setiap tahun yang berakhiran nol yaitu dua kali dilaksanakan ketika masih zaman pemerintahan Hindia Belanda yaitu SP tahun 1920 dan SP tahun 1930. Sedangkan enam SP berikutnya dilakukan setelah Indonesia merdeka yaitu SP tahun 1961,1971,1980,1990,2000 dan terakhir SP tahun 2010. Sensus penduduk dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan amanat UU.No 7 Tahun 1960 yang kemudian disempurnakan dengan UU.No 16 tahun 1997 tentang statistik yang menyatakan bahwa BPS wajib menyediakan statistic dasar, Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik dan Rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sensus penduduk memiliki ciri-ciri khusus yaitu:
1. Bersifat individu yaitu informasi demografi dan social ekonomi berasal dari individu sebagai anggota rumah tangga dan anggota masyarakat.
2. Bersifat universal, yaitu pencacahan bersifat menyeluruh.
3. Dilaksanakan serentak di semua wilayah suatu Negara.
4. Dilaksanakan secara periodic, biasanya pada tahun yang berakhiran nol.
Ada beberapa hal yang menjadi urgensi atau hal penting dari sensus penduduk terutama sensus penduduk 2010 yang tidak bisa tergantikan oleh kegiatan statistic lainnya seperti survey yaitu:
1. Memperbaharui data dasar kependudukan.
2. Memantau kinerja pencapaian Millenium Developments Goals (MDGs) atau Target Pembanguna Millenium sampai wilayah kecil.
3. Sebagai dasar pengembangan kerangka sampel untuk berbagai survey yang akan dilaksakan pada periode 2010-2020.
4. Sebagai sumber data untuk pengembangan Program Targetting seperti Beasiswa Sekolah, lansia,Bantuan Perumahan Kecacatan, dsb.
5. Basis utama proyeksi penduduk dekade 2010-2020.
6. Basis pengembangan statistic wilayah kecil (small area statistik).
7. Menjadi sarana untuk membangun citra bangsa yang melaksanakan program berbasis data dan informasi mutakhir.
Substansi sensus penduduk 2010
1. Menghitung stok atau jumlah penduduk di seluruh wilayah teritorial suatu Negara pada suatu titik waktu (hari) tertentu (census date).
2. Mengumpaulkan data dasar dan karateristik penduduk serta karateristik social ekonomi (yang secara statistic tidak akurat jika dikumpulkan melalui survey) untuk mendukung perencanaan dan evaluasi pembanguna wilayah kecil.
3. Konsep penduduk menggunaka konsep de facto dalam arti bahwa penduduk suatu wilayah didefinisikan sebagai orang yang secara factual biasa tinggal di wilayah itu atau tempat tinggal sehari-hari (usual residence) yang konsisten dengan sensus-sensus sebelumnya.
4. Data yang dihasilkan bersifat primer karena pendataan dilakukan secara aktif yaitu petugas pencacah mendatangi penduduk dari rumah ke rumah (door to door).
Karena proses pendataan pada sensus penduduk dilakukan secara aktif oleh petugas dan menyeluruh maka proses diseminasi dari hasil SP terutama SP 2010 ini bisa mencakup:
1. Output SP 2010 dapat disajikan sampai ke tingkat desa, dengan tabulasi maupun tampilan Sistem Informasi Geografis (SIG) sesuai dengan koordinat yang dipetakan dengan Geographic Posisition System (GPS).
2. Output SP 2010 untuk variable tertentu memungkinkan tersaji sampai ketingkat Satuan Lingkungan Setempat (SLS) terkecil sampai RT/Dusun/Dukuh.
3. Output SP 2010 dapat dimanfaatkan untuk identifikasi setiap penduduk berdasarkan tempat tinggal (alamat) keadaan bulan Mei 2010.
Untuk membandingkan informasi kependudukan antara satu Negara dengan Negara yang lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan bahwa ada enam informasi minimal yang harus ada dalam pelaksanaan Sensus Penduduk di suatu Negara yaitu:
1. Geografis dan migrasi penduduk seperti tempat lahir, dan tempat tinggal beberapa tahun yang lalu (umumnya lima tahun yang lalu).
2. Rumah tangga; hubungan masing-masing anggota rumah tangga.
3. Karateristik social dan demografi seperti jenis kelamin, umur, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, bahasa, dan suku/kebangsaan.
4. Kelahiran dan kematian seperti anak lahir hidup, anak masih hidup, jumlah anak lahir hidup 12 bulan sebelum sensus, jumlah bayi yang meninggal 12 bulan sebelum sensus.
5. Karateristik pendidikan seperti tingkat pendidikan, melek huruf, partisipasi sekolah.
6. Karaterisitk ekonomi seperti aktivitas ekonomi, kedudukan dalam aktivitas ekonomi, status pekerja, dan aktivitas menurut sector.
You Are Reading
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Search
My Headlines
Waktu
Blogroll
-
-
Our Creative Ideas9 years ago
-
-
masih dalam keraguan itu11 years ago
-
-
-
Labels
- Lingkungan Hidup (5)
- Masalah Kependudukan (4)
- Pengertian (4)
- Serba Serbi (1)
- Upaya Pemerintah (2)
- Wawasan (5)
Blog Archive
-
▼
2013
(21)
-
▼
July
(8)
- Indonesia Hadapi 4 Masalah Kependudukan
- KUALITAS PENDUDUK BERDASARKAN PENDIDIKAN, KESEHATA...
- Dampak Pertumbuhan Penduduk di Berbagai Bidang
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Sensus Penduduk
- Asal Usul Statistika di Dunia dan Badan Pusat Stat...
- MUDIK, KEMACETAN DAN POLUSI UDARA
- Masalah Batubara Indonesia
-
▼
July
(8)
Total Pageviews
Powered by Blogger.
About Me
- Luapin Lupain
0 comments:
Post a Comment