Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional (dahulu Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional),
disingkat BKKBN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang
bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keluarga berencana dan
keluarga sejahtera. Kepala BKKBN saat ini adalah Dr. Sugiri Syarief, MPA.
BKKBN pernah sukses dengan slogan dua
anak cukup, laki-laki perempuan sama saja. Namun, untuk menghormati hak asasi
manusia, kini BKKBN memiliki slogan dua anak lebih baik.
Tugas dan Fungsi
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang
keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Fungsi
1.Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
2.Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas
BKKBN.
3.Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi
pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga
Sejahtera.
4.Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum
dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana,
kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah
tangga.
Kewenangan
1.Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya.
2.Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro.
3.Perumusan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan
penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak.
4.Penetapan sistem informasi dibidangnya.
5.Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
•Perumusan dan pelaksanaan kegiatan
tertentu dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
•Perumusan pedoman pengembangan kualitas
keluarga
Sumber: wikipedia
0 comments:
Post a Comment