Tempo dulu dalam menggambarkan keadaan dan
menyelesaikan problem-problem,hanya digunakan dalam militer dan
kenegaraan.Namun di era globlisasi ini hampir semua bidang menggunakan
statistik yang bergantung pada masalah yang dijelaskan oleh nama statistik itu
sendiri. Saat ini,berbagai informasi tidak jarang menyajikan bentuk
grafik,table, atau bentuk-bentuk lain.Bahkan, telah dipakai oleh mereka yang
bekerja sebagai seorang praktisi dalam banyak bidang.Informasi sejenis ini mengharuskan
para pembaca untuk mampu memahami makna lambing-lambang itu secara
tepat.Kekeliruan ketika menafsirkan lambang-lambang tersebut mengakibatkan
kesalahpahaman pembaca atas maksud informasi yang disampaikan berdasarkan data
statistik.
Statistik berasal dari kata state(yunani) yaitu
Negara dan digunakan untuk urusan Negara. Statistik digunakan untuk ukuran
sebagai wakil dari kelompok fakta.Untuk memperoleh sejumlah informasi yang
menjelaskan masalah untuk ditarik kesimpulan yang benar,harus melalui beberapa
proses yaitu:proses pengumpulan informasi,pengolahan informasi,dan proses
penarikan kesimpulan.Secara umum,Statistik adalah rekapitulasi dari fakta yang
bentuk angka-angka disusun dalam bentuk table dan diagram yang mendiskripsikan
suatu permasalahan.Kesemuanya itu memerlukan pengetahuan tersendiri yang
disebut Statistika.
Dalam statistika,dikenal dengan istilah
statistika deskriptif .Statistika deskriptif merupakan bagian dari Statistika
yang mempelajari cara pengumpulan dan penyajian data sehingga mudah
dipahami.Statistika deskriptif berhubungan dengan menguraikan atau memberikan
keterangan-keterangan mengenai suatu data keadaan.Dengan kata lain,Statistika
deskriptif berfungsi menerangkan keadaan,gejala,atau persoalan.
Di Indonesia sendiri terdapat suatu lembaga
statistik yang bernama Badan Pusat Statistil (BPS). Saya akan membahas sedikit
mengenai Badan Pusat Statistik Indonesia.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik (BPS, dahulu Biro Pusat
Statistik), adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang
mempunyai fungsi pokok sebagai penyedia data statistik dasar, baik untuk
pemerintah maupun untuk masyarakat umum, secara nasional maupun regional.
Setiap sepuluh tahun sekali, BPS
menyelenggarakan sensus penduduk. Di samping itu, BPS juga melakukan
pengumpulan data, menerbitkan publikasi statistik nasional maupun daerah, serta
melakukan analisis data statistik yang digunakan dalam pengambilan kebijakan
pemerintah.
BPS juga terdapat di setiap provinsi, kabupaten
dan kota di seluruh Indonesia. Dinamakan perwakilan BPS di daerah, karena BPS
merupakan instansi vertikal, yakni instansi pemerintah pusat yang berada di
daerah, sehingga bukan merupakan bagian dari instansi milik daerah, Tugas lain
BPS di daerah adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka
penyelenggaraan statistik regional.
Setiap sepuluh tahun sekali BPS
menyelenggarakan:
• Sensus Penduduk (SP) yaitu pada setiap tahun berakhiran
"0" (nol),
• Sensus Pertanian (ST) pada setiap tahun berakhiran
"3" (tiga), dan
• Sensus
Ekonomi (SE) pada setiap tahun berakhiran "6" (enam).
Di samping memiliki kantor pewakilan hingga
daerah tingkat II (Kabupaten/Kota), aparat BPS ada di setiap kecamatan, yaitu
Penanggungjawab Kegiatan BPS Tingkat Kecamatan atau saat ini disebut sebagai
KSK (Koordinator Statistik Kecamatan), selain itu setiap ada kegiatan yang
cukup besar seperti Sensus BPS selalu merekrut petugas lapangan yang berasal
dari berbagai kalangan yaitu yang disebut Mitra Statistik.
Tugas dan Fungsi
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah
ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001. Dalam
menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya seperti tercantum di bawah ini,
BPS juga dibatasi oleh 10 prinsip etika perstatistikan yang tercantum dalam
United Nations Fundamental Principles of Official Statistics.
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Fungsi
1. Pengkajian
dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kegiatan statistik;
2. Penyelenggaraan
statistik dasar;
3. Koordinasi
kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS;
4. Fasilitasi
pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik;
dan
5. Penyelenggaraan
pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Kewenangan
1. Penyusunan
rencana nasional secara makro di bidangnya;
2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan
secara makro;
3. Penetapan
sistem informasi di bidangnya;
4. Penetapan
dan penyelenggaraan statistik nasional;
5. Kewenangan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1. perumusan
dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
2. penyusun
pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral
Sumber : wikipedia
0 comments:
Post a Comment